Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) terkait calon pengganti dirinya sebagai pimpinan Polri.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026), Listyo Sigit menegaskan bahwa keputusan mengenai pergantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
“Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” ujar Sigit.
Meski isu pergantian Kapolri terus menjadi perbincangan publik, Sigit memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi kinerja dirinya maupun institusi Polri.
“Oh, enggak. Sangat tidak (mengganggu),” katanya.
Isu Surpres Kembali Mengemuka
Isu pergantian Kapolri kembali mencuat setelah beredar kabar mengenai adanya Surpres yang disebut telah dikirim Presiden kepada DPR untuk mengusulkan calon Kapolri baru.
Namun hingga kini, kabar tersebut belum terbukti. Pimpinan DPR juga telah membantah adanya Surpres mengenai pergantian Kapolri.
Sebelumnya, isu serupa sempat mengemuka pada Juli 2026 seiring munculnya aksi sejumlah kelompok mahasiswa yang mendorong reformasi di tubuh Polri.
Pada peringatan HUT ke-80 Polri, 1 Juli 2026, aliansi BEM UI menggelar aksi bertajuk #MatinyaReformasiPolri sebagai bentuk kritik terhadap kinerja dan kepemimpinan institusi kepolisian.
Belakangan, isu pergantian Kapolri kembali menguat di tengah berbagai dinamika penegakan hukum, termasuk sorotan terhadap hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Bappisus: Rotasi Jabatan Hal Biasa
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menilai pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan.
Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu keputusan resmi Presiden dan tidak berspekulasi.
“Tunggu tanggal waktunya, jabatan di dunia pasti akan diganti, tidak ada yang tidak diganti. Tinggal waktunya tergantung Presiden,” ujar Aris.
Sementara itu, DPR menegaskan belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri, sehingga isu yang beredar di tengah masyarakat belum dapat dipastikan kebenarannya. (bc/isl)
