Godfried Effendi Lubis Minta Bapenda Medan Ganti Rugi Wajib Pajak Akibat Salah Tetapkan PBB

Medan9 Dilihat

Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III, Godfried Effendi Lubis, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memberikan ganti rugi kepada wajib pajak yang dirugikan akibat kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Permintaan tersebut menyusul kasus yang dialami Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, yang diduga dikenai PBB lebih besar akibat kesalahan pendataan luas bangunan.

Menurut Godfried, Bapenda tidak hanya wajib mengoreksi data, tetapi juga mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran PBB yang telah disetor oleh wajib pajak selama kesalahan tersebut berlangsung.

“Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada wajib pajak. Bapenda juga harus membayar denda 2 persen dari PBB yang dibayarkan wajib pajak, secara aturan seperti itu,” tegas Godfried, Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, Ismail Harun Sanjaya Nahkodai DPD Partai Gelora Indonesia Kota Medan

Politikus PSI itu menilai kesalahan dalam penetapan PBB tidak boleh kembali terjadi karena beban pajak yang tinggi sudah cukup memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

“Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib diapresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan semakin menyulitkan masyarakat. Wajar jika masyarakat marah dan mengajukan komplain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketum PASU Minta Polisi Lakukan Pengawasan dan Penertiban Mubeslub Inkonstitusional

Godfried juga meyakini kasus serupa bukan hanya dialami Martha Tobing. Menurutnya, kemungkinan masih ada kesalahan lain yang tidak sampai menjadi perhatian publik karena lebih cepat diselesaikan.

“Yang lain juga pasti ada, tetapi mungkin cepat ditangani sehingga tidak diketahui publik. Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi karena hanya akan menambah penilaian buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemko Medan,” katanya.

Untuk mencegah persoalan serupa, Godfried meminta Bapenda Kota Medan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data objek dan subjek PBB agar penetapan pajak benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA :  Rico Waas Tawarkan Bank Sumut Kerjasama Kembangkan UMKM

Ia menegaskan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor PBB merupakan langkah yang baik, namun harus tetap mengedepankan akurasi dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Niat Bapenda Kota Medan meningkatkan PAD dari sektor PBB memang baik, tetapi jangan sampai justru memberatkan masyarakat karena penetapan PBB yang tidak sesuai. Hal ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda Kota Medan lebih berhati-hati sebelum menetapkan besaran PBB,” pungkasnya. (bc/isl)