Kebijakan Wali Kota Medan Dinilai Bukan Bentuk Intoleransi
MEDAN — Kebijakan Wali Kota Medan yang menerbitkan surat edaran terkait penertiban tempat penjualan daging non-halal mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum di Kota Medan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat dalam menciptakan ketertiban umum, kebersihan, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Medan, Dr. Eka Putra Zakran, S.H., M.H., bersama Ketua Dewan Pengawas DPP Advokat Negarawan Indonesia (AdNI), Roos Nelly Koto, S.H., M.H., saat menghadiri kegiatan Sarasehan Ulama, Ormas, dan Aktivis Islam bersama Wali Kota Medan, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Roos Nelly Koto, dari perspektif hukum, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penataan terhadap aktivitas perdagangan tertentu agar berlangsung secara tertib dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat.
“Pandangan hukum saya, itu kebijakan yang baik. Di dalam hukum kan menganut asas lex specialis derogat legi generali. Yang khusus itu melingkupi yang umum. Penjualan daging babi itu kan tidak digunakan secara umum. Jadinya, dia harus lebih di tempat yang spesial (khusus),” ujar Roos Nelly.
Ia menegaskan, kebijakan penertiban tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk intoleransi. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ruang dan aktivitas perdagangan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.
“Itu bukan intoleran. (Kebijakan ini) bagus untuk ketertiban bersama, seluruh golongan, supaya Kota Medan bersih, rapi, dan tertib,” tambahnya.
Senada dengan Roos Nelly, Dr. Eka Putra Zakran, yang juga merupakan Ketua Umum AdNI, menegaskan bahwa langkah penataan tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Eka Putra, pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek ketertiban, kenyamanan, kebersihan, serta kondisi sosial masyarakat. Penataan lokasi penjualan produk non-halal, kata dia, tidak semestinya dipersepsikan sebagai upaya membatasi hak kelompok tertentu, melainkan sebagai pengaturan agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung secara tertib.
“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan secara adil, proporsional, tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak seluruh warga negara,” tegas Eka.
Ia menambahkan, keberagaman masyarakat Kota Medan merupakan kenyataan yang harus dijaga bersama. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah idealnya mampu menciptakan ruang kehidupan bersama yang aman, tertib, nyaman, dan saling menghormati.
Dalam kesempatan tersebut, Eka juga mengapresiasi forum sarasehan yang mempertemukan unsur ulama, organisasi kemasyarakatan, aktivis Islam, dan pemerintah kota. Menurutnya, dialog seperti ini penting untuk membangun komunikasi serta mencari solusi terhadap berbagai persoalan perkotaan.
“Dialog antara pemerintah dan elemen masyarakat seperti ini harus terus dilakukan. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai kebijakan dapat dipahami secara lebih objektif dan masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan penataan penjualan daging non-halal dapat diterapkan dengan pendekatan yang persuasif dan mengedepankan kepastian hukum, sehingga tujuan menciptakan Kota Medan yang bersih, tertib, dan nyaman dapat tercapai tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Sarasehan tersebut sekaligus menjadi ruang silaturahmi dan konsolidasi antara pemerintah daerah dengan para ulama, ormas, serta aktivis Islam dalam membahas berbagai persoalan sosial kemasyarakatan di Kota Medan. (r/isl)
