Kejagung Periksa Partner Owner KAP Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada sejumlah entitas perusahaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung dalam rentang tahun 2008 hingga 2025.

BACA JUGA :  Kejari Medan Permudah Pengembalian Barang Bukti Melalui Layanan Antar Gratis ke Pemilik

Saksi yang diperiksa adalah AJ, selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR. AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Kepala BGN Temui Jaksa Agung, Minta Penarikan Salah Satu Pejabat untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan aspek akuntansi dan transaksi perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan transfer pricing yang terjadi dalam periode 2008–2025.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026). (bc/isl)