Tambahan Anggaran Rp136 Miliar, Dinas Perkim Targetkan Penambahan RTH Medan

Medan11 Dilihat

MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) seiring adanya tambahan anggaran sebesar Rp136 miliar untuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan tambahan anggaran tersebut diproyeksikan dalam nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Dengan tambahan tersebut, total anggaran Dinas PKPCKTR pada 2026 menjadi sekitar Rp703 miliar.

BACA JUGA :  Jembatan di Cadika Ambruk, Pemko Medan Diminta Lakukan Identifikasi dan Pengawasan

“Dari anggaran itu, Rp50 miliar kita rencanakan digunakan untuk pembebasan lahan RTH. Karena memang menjadi kewajiban Pemko Medan untuk memenuhi RTH,” kata John, Jumat (21/8/2026).

Terkait lokasi yang akan dijadikan RTH, John mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan. Salah satu wilayah yang menjadi prioritas adalah Medan Utara.

Menurutnya, cukup banyak lahan masyarakat di Medan Utara yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk dalam kawasan RTH.

“Ini yang akan kita prioritaskan untuk dibebaskan, dengan catatan masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak keberatan untuk menjual lahan yang dimilikinya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Silaturahim PUD Pasar Kota Medan dan APPSI, Satukan Pandangan tentang Pentingnya Sinergi

Selain Medan Utara, pembebasan lahan untuk RTH juga akan dilakukan di sejumlah kawasan lainnya di Kota Medan. Namun, keterbatasan anggaran membuat jumlah lahan yang dapat dibebaskan pada tahun ini masih terbatas.

“Mengingat anggaran kita terbatas, tentu tidak terlalu banyak lahan yang bisa kita bebaskan di tahun ini,” katanya.

John menegaskan, Pemko Medan akan terus berupaya menambah RTH publik sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penyediaan kawasan RTH.

BACA JUGA :  PH Richard Klarifikasi Soal Laka Lantas dengan Warga

Ia menjelaskan, RTH publik tidak hanya berupa lahan masyarakat yang dibebaskan atau taman-taman terbuka. Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga termasuk dalam kategori RTH publik.

“Perlu diketahui, yang dimaksud RTH bukan hanya lahan milik masyarakat atau taman-taman terbuka, tapi TPU dan TPA juga bagian dari RTH publik. Ini juga akan terus kita pertimbangkan untuk dilakukan penambahan, disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (r/isl)