BOGOR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanitas Indonesia menyatakan dukungan terhadap inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidak tersebut disebut menemukan indikasi adanya fasilitas mewah yang dinikmati oleh oknum warga binaan tertentu di dalam lingkungan lapas.
Direktur LSM Humanitas Indonesia, Dr. Agus Susanto, SE, MA, menilai langkah Ombudsman melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya memiliki landasan hukum.
“Secara perspektif hukum, Ombudsman RI memiliki mandat yang dijamin oleh Pasal 34 juncto Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka mengawasi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, temuan fasilitas yang disebut mewah di Lapas Kelas II Cibinong perlu menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan terhadap warga binaan.
“Lapas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana seharusnya menjadi tempat pembinaan yang setara, bukan justru menjadi tempat fasilitas premium bagi yang bermodal,” ujarnya.
Agus, yang juga dosen Pascasarjana Institut NIDA El Adabi, menilai apabila terdapat pemberian fasilitas khusus kepada warga binaan tertentu melalui penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas lapas,” katanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya sikap kooperatif seluruh pihak dalam proses pemeriksaan Ombudsman. Menurutnya, ketentuan mengenai kewajiban memberikan keterangan dan kerja sama dalam pemeriksaan Ombudsman telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Melalui siaran pers tersebut, LSM Humanitas Indonesia menyampaikan tiga sikap.
Pertama, mendukung Ombudsman RI untuk mengusut secara menyeluruh temuan di Lapas Kelas II Cibinong dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Kedua, mendesak Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi serta mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pemberian fasilitas istimewa kepada warga binaan.
Ketiga, mengajak masyarakat turut mengawal proses penanganan persoalan tersebut agar penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan transparan dan berkeadilan.
“LSM Humanitas Indonesia akan berdiri bersama Ombudsman RI untuk memastikan pelayanan publik di sektor penegakan hukum bersih dari praktik transaksional,” tegas Agus, yang juga disebut sebagai Senior Advisor Serambi Lawfirm. (bc/isl)
