Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Hukum10 Dilihat

Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (28/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara Komoditi Emas, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Saksi

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan tetap bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)