JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dimaksud.
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah AS, selaku Direksi PT TMS. Ia diperiksa untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)
