JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara kerja sama yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa empat saksi yang diperiksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu Penyidik mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi dalam kerja sama tersebut sekaligus melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara. (bc/isl)
