Buntut Perselingkuhan hingga Penyalahgunaan Wewenang, Tiga ASN Pemkot Solo Diberhentikan

Hukum11 Dilihat

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari perselingkuhan hingga penyalahgunaan wewenang.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan, menjelaskan bahwa ketiga ASN tersebut bertugas di bidang pelayanan masyarakat. Mereka terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada beberapa hal (pelanggarannya). Ada yang selingkuh, dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Arif di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Lagi

Pelanggaran Berat Ditangani Secara Berjenjang

Arif mengatakan, sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian, ketiga ASN tersebut telah melalui proses pembinaan secara berjenjang oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Penanganan pelanggaran disiplin ASN dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan hingga sedang, penanganannya dilakukan oleh atasan langsung masing-masing. Sementara itu, pelanggaran yang masuk kategori berat ditangani melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA :  Febrie, Godfather dalam Pemberantasan Korupsi yang Ditakuti Oligarki

Dalam proses penjatuhan sanksi, wali kota membentuk tim yang melibatkan Inspektorat, atasan langsung dari OPD terkait, serta unsur kepegawaian dari BKPSDM untuk menentukan hukuman yang sesuai.

“Wali Kota membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, atasan langsung (OPD), dan bagian kepegawaian (BKPSDM) untuk menentukan sanksi hukuman,” ujar Arif.

Belasan ASN Lainnya Turut Dijatuhi Sanksi

Selain pemberhentian terhadap tiga ASN tersebut, Pemkot Solo juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada belasan ASN lainnya.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Sanksi yang diberikan antara lain berupa penurunan jabatan dan penundaan jabatan akibat berbagai pelanggaran disiplin.

“Untuk yang diturunkan jabatannya, ditunda jabatannya ada belasan,” tandas Arif.

Penjatuhan sanksi tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin di lingkungan Pemkot Solo, sekaligus upaya memastikan aparatur pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bc/isl)