JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan keberatan atas pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.
Keberatan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Febrie melalui surat yang ditujukan kepada LPSK dan ditembuskan kepada majelis hakim setelah pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil dalam nota perlawanan Febrie akan dipertimbangkan bersama putusan akhir setelah pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela.
Usai pembacaan putusan sela, penasihat hukum Febrie menyerahkan surat keberatan terkait perlindungan LPSK terhadap Ferry. Tim penasihat hukum menilai Ferry tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan tersebut.
“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” kata penasihat hukum Febrie di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, keberatan tersebut didasarkan pada penilaian tim penasihat hukum bahwa Ferry tidak memenuhi ketentuan yang menjadi dasar pemberian perlindungan saksi dan korban.
“Pada intinya, Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” sambungnya.
Sidang perkara Febrie dijadwalkan berlanjut ke tahap pembuktian pada Senin (2/11/2026).
Didakwa Memeras Rp55 Miliar
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa penuntut umum menduga perbuatan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dugaan pemerasan, Febrie dan pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990 yang dalam materi dakwaan disebut bernilai sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Dalam proses penyidikan, penyidik juga membongkar tiga brankas yang isinya diuraikan dalam persidangan.
Salah satu brankas disebut berisi emas seberat 74 kilogram. Jaksa juga mengungkap dugaan pembelian sebuah kafe oleh Febrie bersama Ferry, yang disebut biasa menjadi tempat mereka berkumpul.
Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (bc/isl)
