MEDAN – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap meninjau aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Jalan Gatot Subroto Nomor 24, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (29/10/2026). Lahan seluas sekitar 7.900 meter persegi yang selama ini kosong tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, termasuk rencana pembentukan satuan tugas penanggulangan bencana.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi aset sekaligus membahas rencana pemanfaatannya. Kawasan yang berada di lokasi strategis pusat Kota Medan itu diharapkan dapat dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan memperkuat kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi bencana.
Zakiyuddin mengatakan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memiliki rencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
“Ini tadi kita berkunjung ke sini. Ada rencana Pak Wali untuk membuat satgas, yakni Satpol PP, BPBD, dan Damkar, untuk penanggulangan bencana-bencana alam yang terjadi di Kota Medan,” ujar Zakiyuddin.
Menurutnya, keberadaan satgas tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi dan tindak lanjut ketika terjadi bencana maupun keadaan darurat yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Harapan kita nanti, penanggulangan bencana yang terjadi di Kota Medan bisa segera ditindaklanjuti atau segera diatasi,” katanya.
Zakiyuddin juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status kepemilikan lahan tersebut telah diputuskan melalui proses pengadilan pada 2025 dan dinyatakan sah sebagai aset Pemko Medan.
Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah kota dapat melanjutkan rencana pemanfaatan lahan yang selama ini belum digunakan secara optimal.
“Insyaallah, dalam waktu dekat tanah yang berada di tengah kota ini akan kita gunakan dan manfaatkan,” ungkapnya.
Dalam peninjauan tersebut, Zakiyuddin didampingi Asisten Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap, serta Kepala Satpol PP Kota Medan Muhammad Yunus.
Sementara itu, Suluh Aulia Harahap menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Medan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 2 Sekip.
“Luasnya sekitar 7.900, hampir 8.000 meter persegi,” jelas Suluh.
Ia menerangkan, lahan tersebut telah lama berada dalam kondisi kosong. Sebelumnya, status kepemilikannya menjadi objek perkara yang bergulir sejak 2023. Namun, Pemko Medan berhasil memenangkan perkara tersebut pada 2025 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini sebelumnya berperkara pada 2023, tetapi sudah kita menangkan pada 2025. Putusannya sudah inkrah,” ujarnya.
Suluh menambahkan, terdapat bagian lahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa, termasuk bangunan tidak permanen di bagian depan kawasan. Setelah persoalan hukum diselesaikan, Pemko Medan berencana menata kembali area tersebut, termasuk menyelesaikan keberadaan pihak atau objek yang masih menempati lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar tidak terbengkalai. Selain mendukung kebutuhan fasilitas pemerintahan, lahan tersebut diharapkan dapat menunjang peningkatan kesiapsiagaan dan efektivitas penanganan bencana di Kota Medan.
Dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, Pemko Medan kini memiliki dasar untuk menindaklanjuti rencana pemanfaatan lahan tersebut sesuai kebutuhan dan perencanaan pemerintah daerah. (r/isl)
