JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) menyampaikan keprihatinan atas insiden penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Ketua Harian DPP HARI, H. M. Nezar Djoeli, menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi institusi kepolisian maupun pengelola lembaga pendidikan keagamaan. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama jika tindakan aparat berpotensi menimbulkan ketakutan dan trauma bagi anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Nezar mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi antara pengelola pesantren, pemerintah, serta aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus ditangani dengan mengedepankan kebijaksanaan, komunikasi, dan saling menghormati.
“Kami berharap peristiwa yang memilukan ini menjadi catatan dan pengalaman penting bagi semua pihak. Ke depan, komunikasi dan koordinasi harus lebih diutamakan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tindakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Nezar.
Lebih lanjut, DPP HARI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan pendekatan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di Sukoharjo.
Menurut Nezar, penyelesaian secara dialogis diperlukan agar persoalan tersebut tidak semakin meluas dan hubungan antara masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, serta institusi kepolisian tetap terjaga.
“Kami dari DPP HARI meyakini dan akan mendukung apabila diperlukan oleh Pak Kapolri dalam membantu menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat di Sukoharjo,” katanya.
Berawal dari Pengembangan Kasus Perusakan Warung
Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB pada 27 Oktober 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan unsur Brimob. Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan, pengembangan perkara tersebut dilakukan untuk mencari seorang terduga pelaku berinisial I. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial ST yang merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
Dalam penggeledahan, polisi menyebut menemukan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, busur panah, telepon seluler, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Kepolisian menyatakan temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara penggeledahan yang dinilai menimbulkan ketakutan bagi para penghuni pondok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Komnas HAM, terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah yang berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Mereka dilaporkan mengalami tindakan intimidatif saat aparat melakukan pemeriksaan.
Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan selanjutnya ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Mereka akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Komnas HAM Minta Prosedur Diperiksa
Peristiwa tersebut turut mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Komnas HAM menilai penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya wajib memperhatikan perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Komnas HAM juga meminta agar dugaan penggunaan kekuatan berlebihan serta keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan ditelusuri secara menyeluruh.
Di sisi lain, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir pada 1 November 2026 menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Ponpes Hamalatul Quran.
Polri menyatakan akan mendalami berbagai keluhan masyarakat secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam. Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Perkembangan terbaru pada Senin (2/11/2026), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengungkapkan bahwa Divpropam Mabes Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Jawa Tengah tengah mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya pengaduan mengenai dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
DPP HARI berharap seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat berjalan secara transparan, objektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.
Nezar menegaskan, penyelesaian persoalan secara musyawarah bukan berarti mengesampingkan proses hukum, melainkan membangun ruang komunikasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara proporsional, bermartabat, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (r/isl)
