Ketua KPK Sebut Surat ke Panglima TNI soal Dugaan Korupsi BNPB Tak Perlu Dibalas

Hukum13 Dilihat

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak harus mendapat balasan.

Setyo menjelaskan, surat tersebut pada dasarnya merupakan penyampaian informasi mengenai konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut. Sementara keputusan mengenai tindak lanjut terhadap prajurit TNI aktif sepenuhnya menjadi kewenangan Panglima TNI.

“Sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu tidak perlu harus ada balasan juga karena keputusan sepenuhnya nanti kan dari panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan isi surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI Agus Subiyanto. Dalam surat tersebut, KPK menguraikan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk dugaan benturan kepentingan dan praktik penyuapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat itu juga memuat penjelasan mengenai dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Tak Miliki SIPA, Mie Gacoan SM Raja Digeruduk LINKKAR Sumut

“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

“Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” sambungnya.

Budi menyatakan KPK meyakini Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Terlebih, menurut dia, koordinasi antara KPK dan TNI telah berlangsung secara intensif sejak awal penanganan perkara.

KPK dan Puspom TNI Telah Berkoordinasi

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, pihaknya telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP kebencanaan kepada jajaran Puspom TNI.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan ekspose perkara yang turut dihadiri unsur TNI pada 13 dan 14 Oktober 2026.

“Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA :  Menko Polkam Pastikan Situasi Nasional Terkendali, Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks

Menurut Taufik, keterlibatan unsur TNI dalam koordinasi tersebut diperlukan karena Suharyanto masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Karena itu, KPK akan berkoordinasi secara formal dengan Panglima TNI agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara kolaboratif.

“Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Taufik juga menyebut Puspom TNI telah mendampingi KPK saat melakukan penyegelan di kantor BNPB.

“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.

Ia memastikan dugaan peran sejumlah prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut masih akan dikembangkan melalui proses penyidikan.

“Kemudian terkait dengan peran-peran dari beberapa pihak TNI aktif seperti apa, ya nanti kita akan kembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan yang sudah ditetapkan ke depan,” ucapnya.

BACA JUGA :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kunci Kasus Hasto

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penetapan Bima sebagai tersangka saat memberikan keterangan di Yogyakarta.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga atau latar belakang seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Selain Bima, KPK juga menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, sebagai salah satu tersangka.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan tersebut. (r/isl)