Netizen Tentang Rencana Menkominfo Soal Blokir X, Banjiri Tagar Tolakblokirx

Nasional80 Dilihat

JAKARTA – Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru yang ingin memblokir platform digital X (sebelumnya Twitter) lantaran membiarkan konten negatif dan judi online bertebaran di platformnya menuai reaksi miring dari warganet.

Rencana pemerintah tersebut ramai-ramai ditolak warganet. Terbukti dari tagar ‘tolakblokirx’ yang telah menduduki posisi nomor satu trending topic di X. Ada sekitar 104 ribu cuitan (tweet) mengenai penolakan pemblokiran sampai dengan Minggu (16/6/2024) ini.

BACA JUGA :  KAMMI Tolak Evaluasi Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatra, Pemerintah Diminta Konsisten

Kata kunci terkait lainnya, ‘Kominfo’, ada di peringkat kedua dengan 90 ribuan tweet.

Kritik dan sindiran pun dilontarkan sejumlah warganet sebagai respon dari rencana Kominfo yang akan memblokir X.

Tagar tolak blokir X sudah diramaikan oleh warganet sejak 15 jam lalu setelah adanya pengumuman rencana blokir oleh Kominfo.

Pihak Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya telah memastikan bakal memblokir X jika platform media sosial tersebut terus memberikan ruang untuk konten pornografi di platformnya.

BACA JUGA :  Tes SKB Non CAT CPNS Kejaksaan RI di Sentra Makassar Sulsel Diikuti 782 Pelamar

“Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu panduan yang dimuat X terkait konten dewasa di lamannya.

Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Ia mengatakan pihaknya tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.

BACA JUGA :  Polsek Sandai Amankan Truk Canter Muatan Kayu Ilegal

“Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati dengan segera,” katanya.

Dikutip dari Pusat Bantuan X, platform media sosial milik Elon Musk ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas. (cnni/klt)