Jakarta, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menghadirkan pemilik toko yang melakukan penjualan minyak goreng kemasan sebagai saksi dari pihak Terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, hari ini tanggal17 Januari 2023 di Kantor Wilayah IV KPPU.
Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan atas dua toko yang berlokasi di Madura, yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini, guna mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022), sebagaimana dalam siaran pers, Rabu (18/01/23).
Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 m2 dan gudang 1.000 m2.
Diketahui Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia, dan Sunco. Merek Bimoli paling sedikit
diminati pembeli.
Pada saat minyak goreng langka, Saksi mendapatkan pasokan minyak goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk, dengan 12 liter/kardus.
Distributor pemasok toko Saksi tidak hanya menawarkan minyak goreng juga produk kopi, mentega, mie dan sabun. Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter, Saksi menjual minyak goreng sesuai dengan HET.
Ketika ketentuan tersebut dicabut, Saksi mengambil keuntungan Rp3.000 hingga Rp5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng.
Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan
pelanggannya.
Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang + 1.300 m2 dan hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedap.
Selain minyak goreng, Saksi juga menjual
mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah.
Toko hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. Awalnya Saksi menjual minyak goreng merk Sedaap, kemudian merk Sabrina.
Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, saksi men-stok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak menstok barang di gudang.
Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200-500 kardus setiap PO. Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina,
Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran.
Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.(rel)