SIMALUNGUN – Hampir tiga tahun kasus penggelapan yang melibatkan seorang oknum advokat berinisial HS mengendap di Polres Simalungun.
Berkas kasus HS pada tanggal 14 Maret 2025 dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Sebenarnya kasus ini sudah lama sekali berada di Polres Simalungun, sejak ditetapkannya HS jadi tersangka pada tanggal 26 Juli 2023,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Rommy Tampubolon, Senin (24/5/2025).
“HS tidak dilakukan penahanan, begitu juga sekarang setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) jaksa juga belum menahan HS,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tim kuasa hukum korban meminta jaksa agar segera melakukan penahanan terhadap HS.
Rommy juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Simalungun, khususnya Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, karena telah melengkapi petunjuk jaksa.
“Kami sebagai kuasa hukum dari korban berterima kasih kepada Kapolres Simalungun, karena telah professional menangani kasus ini,” ucap Rommy.
“Kami juga mengucapkan terima kasih buat Kejari Simalungun yang telah membuat dan menyatakan berkas HS P21 dalam perkara penggelapan ini. Ini juga keberkahan di bulan Ramadhan,” tutupnya.(Bj)