BPA Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Rp264 Miliar dalam Kasus PT AKT

Hukum12 Dilihat

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan milik tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Batu bara tersebut berhasil dilelang dengan harga penawaran mencapai Rp264.080.879.000 atau sekitar Rp264,08 miliar. Pelaksanaan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT selama periode 2016 hingga 2025.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Lelang tersebut juga didasarkan pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

BACA JUGA :  Mantan Pimpinan BGN Dipakaikan Rompi Tahanan, DPP HARI Apresiasi Ketegasan Kejagung

Kejaksaan menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut memungkinkan benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya untuk dilelang.

Selain itu, lelang telah memperoleh persetujuan dari tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung.

Dua Lokasi Penyimpanan Batu Bara

Objek lelang terdiri atas batu bara sebanyak kurang lebih 171.107 metrik ton (MT) yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 MT yang tersimpan di atas 15 tongkang di kawasan jetty yang sama.

Lokasi penyimpanan tersebut berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Jaring Pemimpin Berintegritas, Kejati Sulsel Gelar Seleksi Ketat Calon Pejabat Eselon III.b

Objek lelang ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000. Sementara itu, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) pada portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, terdapat satu peserta yang dinyatakan sah dan ditetapkan sebagai pemenang oleh pejabat lelang. Peserta tersebut adalah Agni, selaku Direktur PT DIOR, dengan nilai penawaran sebesar Rp264.080.879.000.

Nilai tersebut lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan sebelumnya.

Total Kewajiban Pembayaran Rp272 Miliar

Selain harga penawaran, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3% atau senilai Rp7.922.426.370.

BACA JUGA :  Komisi III DPR RI Monitoring Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sumut

Dengan demikian, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi pemenang lelang mencapai Rp272.003.315.370.

Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang lelang masih harus melunasi sisa pembayaran sebesar Rp142.003.315.370.

Kejaksaan menegaskan, seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut terlebih dahulu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan.

Dana tersebut akan tetap disimpan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Langkah ini merupakan bagian dari penanganan aset sitaan dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT, sekaligus memastikan hasil penjualan aset tetap terjaga selama proses hukum berlangsung. (bc/isl)