Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berinisial YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
YHF diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan, pencegahan, atau penggagalan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Dalam perkara tersebut, YHF disebut pernah menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 hingga September 2023. Penyidik menduga YHF bersama Marcella Santoso melakukan perbuatan yang bertujuan merintangi proses penuntutan dan pemeriksaan terhadap terdakwa korporasi Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup, dan Wilmar Grup.
Menurut Kejaksaan, YHF diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT.
LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kemudian diduga diberikan YHF kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang. Dokumen itu selanjutnya digunakan dalam gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata serta menjadi bahan pertimbangan dalam sejumlah putusan.
Penyidik menduga putusan-putusan tersebut kemudian dimanfaatkan dalam perkara korupsi CPO untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan jaksa terhadap para terdakwa korporasi.
Kejaksaan juga menyebut adanya dugaan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat oleh Marcella Santoso. Hakim disebut mengulur waktu untuk menunggu putusan perkara perdata yang didasarkan pada putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut.
Dalam perkembangannya, para terdakwa korporasi kemudian dibebaskan dari tuntutan pidana dengan alasan perbuatan mereka bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025.
Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap YHF selanjutnya akan bergulir di tahap penuntutan dan persidangan. (bc/isl)
