Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditahan dalam Kasus Korupsi Video Wall, Kerugian Negara Rp1,77 Miliar

Hukum5 Dilihat

GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.770.358.627 atau sekitar Rp1,77 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan penahanan dilakukan setelah Hamka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan sempat tertunda karena yang bersangkutan dikabarkan sakit.

“Penahanan terhadap Hamka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026,” kata Rafid dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

BACA JUGA :  Kasus Sipir Lapas Bawa Narkoba, AMI: Jika Masyarakat Biasa, Sudah Masuk Penjara!

Hamka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.

Rafid menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun 2022.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan adanya komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut masuk dalam penganggaran.

Hamka diduga memerintahkan agar dilakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.

BACA JUGA :  Kajari Manggarai Deddi Diliyanto Lakukan MoU Dengan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur

Selanjutnya, pengadaan dilaksanakan melalui metode e-purchasing atau katalog elektronik (e-Katalog) oleh PT Prio Integrasi Universal.

Pelaksanaan pengadaan tersebut berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.570.072.856.

Namun, penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya (real cost) barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.

“Penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia,” jelas Rafid.

Dari selisih pengadaan tersebut, penyidik juga menduga adanya pemberian fee kepada mantan Pj Gubernur Gorontalo sebesar Rp1,1 miliar. Dugaan pemberian uang tersebut disebut terjadi pada Desember 2022.

BACA JUGA :  Koplesk Pesanggrahan Sebut Jurnalis Pemeras, Danu Minta Paminal Tentukan Sikap

Kejati Gorontalo mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.770.358.627.

Atas dugaan perbuatannya, Hamka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses hukum terhadap Hamka selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (bc/isl)