JAKARTA – Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat sebuah kasus yang menghebohkan pada era 1950-an. Seorang mantan Menteri Kehakiman berinisial DG ditangkap aparat atas dugaan menerima suap dalam penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang Rp135.000. Jika dikonversikan berdasarkan perbandingan harga emas, jumlah itu diperkirakan setara sekitar Rp4,14 miliar dengan nilai emas saat ini.
DG merupakan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I periode 1953–1955. Ia juga menjabat sebagai ketua umum salah satu partai politik.
Penangkapan DG berlangsung pada 12 Agustus 1955 atas perintah Kejaksaan Agung. Polisi Militer melakukan penangkapan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Sebelum penangkapan, aparat menggeledah kediaman DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22 yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan di Jalan Kenari, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang Rp135.000.
Koran Algemeen Indisch dagblad edisi 13 Agustus 1955 memberitakan bahwa pemilik brankas tersebut tidak disebutkan secara jelas. Namun, DG diketahui pernah menarik uang dari alamat itu sebanyak tiga kali.
“Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan di alamat Djalan Kenari 22. Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali,” demikian laporan koran tersebut.
Besarnya uang yang ditemukan dapat dilihat dari nilai ekonomi pada masa itu. Dengan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, uang Rp135.000 setara dengan pembelian sekitar 1,57 kilogram emas. Berdasarkan perbandingan harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai Rp4,14 miliar.
Jaksa Agung Bantah Penangkapan Bermotif Politik
Penangkapan seorang mantan menteri tersebut sempat memunculkan dugaan adanya kepentingan politik di balik proses hukum.
Namun, Jaksa Agung Soeprapto membantah tudingan tersebut. Kepada harian Merdeka edisi 15 Agustus 1955, ia menegaskan bahwa penyidikan telah berlangsung cukup lama dan didasarkan pada bukti yang dinilai memadai. Proses tersebut juga diketahui Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
“Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut,” tulis Merdeka.
Berawal dari Dugaan Suap Penerbitan Visa
Perkara yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp40.000 dalam proses penerbitan visa permanen bagi Bong Kim Thjong, warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong.
Kasus ini mulai terungkap setelah Tan Po Goan menyerahkan sejumlah dokumen kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung. Dokumen tersebut memperlihatkan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan visa.
Ketika perkara memasuki persidangan, Tan Po Goan menjadi salah satu saksi penting. Ia mengungkapkan bahwa kecurigaannya terhadap DG bermula ketika sang menteri memerintahkan deportasi seorang warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji.
Menurut Tan, perintah pengusiran tersebut tidak disertai alasan hukum yang jelas. Kecurigaan itu kemudian mendorongnya melakukan penelusuran lebih lanjut hingga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.
“Dia memerintahkan pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah,” ungkap Tan, sebagaimana dikutip Java Bode edisi 18 Oktober 1955.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa DG menerima hadiah Rp40.000 sebagai imbalan atas penerbitan visa permanen bagi Bong Kim Thjong.
Uang tersebut diduga diserahkan melalui dua perantara. Sebesar Rp20.000 diberikan melalui Soebagio, sedangkan Rp20.000 lainnya melalui Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.
DG Membantah Dakwaan di Pengadilan
Menghadapi dakwaan tersebut, DG membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Terkait perintah deportasi Tjhon Hoen Nji, ia mengakui telah memerintahkan pengusiran. Namun, menurutnya, tindakan itu dilakukan demi menjaga keamanan negara karena orang yang bersangkutan dianggap berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China.
“Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara,” kata DG, dikutip dari Java Bode edisi 22 November 1955.
DG juga membantah menerima uang suap. Ia berdalih bahwa penerbitan visa Bong Kim Thjong merupakan kebijakan yang telah diketahui parlemen.
Sementara itu, uang yang diterima Soebagio dan Notopuro disebutnya sebagai urusan pribadi kedua orang tersebut karena mereka dianggap telah menggunakan namanya tanpa persetujuan.
Mengutip buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950–1959 (2021), salah seorang sekretaris DG turut memberikan pembelaan dengan menyatakan tidak ada aliran uang kepada sang menteri.
Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan DG bersalah menerima suap sebesar Rp40.000. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
“Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000,” tulis Zutphens dagblad edisi 3 Januari 1956.
Soekarno Beri Grasi, Hukuman Dipangkas Menjadi Enam Bulan
Setelah divonis satu tahun penjara, DG mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno.
Permohonan tersebut dikabulkan pada 19 Juli 1956. Soekarno memutuskan memangkas hukuman DG dari satu tahun menjadi enam bulan penjara.
Kabar pemberian grasi itu disampaikan Jaksa Agung Muda A. Muthalib kepada harian Merdeka edisi 20 Juli 1956.
“Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan,” ujarnya.
Karena masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan turut diperhitungkan, DG hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan.
Keputusan Presiden Soekarno tersebut kemudian memunculkan polemik. Pemberian grasi dinilai sejumlah pihak mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Persoalan itu bahkan menjadi perhatian Wakil Presiden Mohammad Hatta. Ia mengaku kecewa karena keputusan pemberian grasi tersebut tidak terlebih dahulu dikonsultasikan dengannya.
Dalam autobiografi Mohammad Hatta: Biografi Politik (1990), Hatta mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut.
“Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” kata Hatta.
Kekecewaan atas keputusan grasi itu kemudian disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari catatan sejarah perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memperlihatkan bagaimana penanganan perkara hukum, pemberian grasi, dan dinamika hubungan antarpemimpin negara telah menjadi persoalan penting sejak masa awal kemerdekaan. (bc/isl)
