Enam Tersangka Perkara Tata Kelola MBG Diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat

Hukum10 Dilihat

JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026 dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.

Keenam tersangka yang diserahkan terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Mereka masing-masing berinisial DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; LP, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026; serta LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

BACA JUGA :  Satgas SIRI Kejagung Ringkus Buronan Kasus Korupsi Arnis Febriana

Sementara dua tersangka dari pihak swasta masing-masing berinisial GHS dan AYS.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan dari 233 orang saksi, keterangan dua orang ahli, serta alat bukti surat atau dokumen dan barang bukti elektronik.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan berupa penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.

Dana tersebut, antara lain, disebut digunakan untuk pembayaran yang kemudian diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

BACA JUGA :  Demo di Kejati Sumut Terkait Eks Jampidsus Febrie, Massa Minta Publik Bersikap Objektif

Penyidik juga menemukan adanya keterkaitan peran antara DH, SS, LP dan LMI selaku penyelenggara negara dengan GHS dan AYS selaku pihak swasta.

Keterkaitan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun.

Terhadap tersangka DH, LP dan SS, penuntut menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Lagi

Sementara itu, tersangka LMI, GHS dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. (bc/isl)