Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Hukum28 Dilihat

JAKARTA – Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP melawan kliennya yang dimenangkan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Hotman, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada 2008 dengan hasil CMNP kalah. Karena itu, ia heran substansi perkara yang dinilai sama kembali dimenangkan CMNP pada 2026.

“Perkara yang sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama,” ujar Hotman dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Selasa (19/5/2026).

BACA JUGA :  Profil Lengkap Kajati Baru Bengkulu: Saiful Bahri Siregar Gantikan Victor Saragih

Hotman menilai kondisi tersebut mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan putusan PK Mahkamah Agung seharusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menjelaskan perkara bermula ketika CMNP memiliki 28 sertifikat deposito di Unibank. Namun, saat krisis moneter 2001, Unibank ditutup pemerintah dan aset maupun kewajibannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut Hotman, BPPN menolak pencairan deposito tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia terkait penjaminan deposito yang harus menggunakan mata uang rupiah.

“Putusan PK Mahkamah Agung menolak gugatan CMNP karena direksi Unibank salah menerbitkan deposito yang bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA :  JAM Intel Dorong Program Jaga Desa Berbasis Antikorupsi di Jawa Timur

Hotman juga menilai pihak yang seharusnya digugat dalam perkara tersebut adalah direksi Unibank yang menandatangani penerbitan deposito, bukan pihak lain seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.

“Jadi yang salah itu salah gugat. Harusnya direksi Unibank yang menandatangani deposito yang bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia,” katanya.

Selain itu, Hotman menyoroti 28 sertifikat deposito tersebut yang disebut pernah dibukukan dalam laporan keuangan CMNP hingga menjadi dasar pengajuan restitusi pajak. Ia mempertanyakan bagaimana restitusi pajak dapat dikabulkan apabila dalam gugatan terbaru deposito tersebut justru disebut palsu.

BACA JUGA :  Jampidum: Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

“Atas 28 sertifikat deposito tersebut, CMNP telah mengajukan restitusi pajak dari negara dengan alasan mengalami kerugian dari pendapatan deposito dan bunga, dan negara sudah membayar puluhan miliar rupiah,” ujarnya.

Hotman meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali restitusi yang telah dibayarkan kepada CMNP. Bahkan, ia mendorong agar persoalan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan.

“Karena salah satu syarat pengembalian pajak restitusi adalah tagihan tersebut harus tidak bisa lagi ditagih ke pihak manapun,” tandas Hotman. (bc)