Ini Kronologi Febrie Adriansyah Dititipkan Ditahan di Rutan KPK

Hukum13 Dilihat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan,” ujar Ely kepada wartawan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Ely mengaku tidak mengingat secara pasti kapan surat permohonan tersebut diterima. Namun, ia memastikan dokumen itu telah masuk lebih dahulu sehingga KPK memiliki waktu untuk melakukan persiapan.

BACA JUGA :  Perkuat Koordinasi dan Kerja Sama Kelembagaan, Kepala BPK Perwakilan Sumut Kunjungi Kejati Sumut

“Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi suratnya sudah diterima. Jadi, kami bisa melakukan persiapan,” katanya.

Ia menambahkan, surat resmi dari Kejagung tersebut telah diproses sesuai prosedur dan diajukan kepada pimpinan KPK untuk mendapatkan persetujuan.

“Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Semuanya sudah sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie Adriansyah dititipkan penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA :  Pelimpahan Tersangka Kasus Eks Jampidsus, Don Ritto Tiba di Kejaksaan Agung

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Ia juga memastikan bahwa Febrie akan ditempatkan di sel tahanan biasa, tanpa perlakuan khusus.

“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (24/7/2026). Ia awalnya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA :  Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pertamina, Kejari Kota Bandung Geledah Kantor PT Eltran Indonesia

Usai menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Namun, setelah proses pemeriksaan berakhir, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan. Saat tiba, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan. Penitipan penahanan tersebut dilakukan setelah Kejagung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (r/isl)