Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penyatuan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di bawah satu struktur baru, yakni Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi.
Menurut Burhanuddin, pemisahan penanganan perkara antara Pidum dan Pidsus saat ini dinilai kurang efektif dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Hal itu disampaikan saat membuka Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP” serta bedah buku karya Jamwas Rudi Margono di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Burhanuddin menjelaskan, selama ini regulasi internal Kejaksaan terkait pelaksanaan undang-undang kerap dibuat secara terpisah oleh Jampidum dan Jampidsus. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan perbedaan pemahaman dan memperpanjang proses koordinasi.
“Idealnya adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum dan Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku tidak dipisah-pisah seperti sekarang,” ujar Burhanuddin.
Ia menilai struktur tersebut dapat membuat pelaksanaan tugas lebih sederhana, efektif, dan selaras dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.
“Saya melihat ini kurang efektif sebenarnya, kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi,” katanya.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penyatuan tersebut masih berupa wacana dan membutuhkan kajian serta masukan dari para ahli.
“Kita akan lebih menyempurnakan hukum acara ini sehingga pelaksanaan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama lebih murah, tidak terlalu panjang antara pemisahan Pidum dan Pidsus,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga memaparkan evaluasi enam bulan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ia menyebut reformasi hukum pidana saat ini mengubah paradigma dari pendekatan penghukuman semata menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Burhanuddin menyampaikan, sejak Januari hingga Mei 2026, bidang Pidum telah menerapkan sejumlah mekanisme baru, termasuk plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.
Ia menyebut mekanisme tersebut menjadi praktik baru dalam sistem peradilan pidana nasional.
Namun, ia juga mengakui masih terdapat tantangan dalam masa transisi, salah satunya belum terbitnya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Burhanuddin berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menghindari prosedur birokrasi yang rumit agar tujuan utama KUHP dan KUHAP baru, yakni menghadirkan keadilan yang efektif dan berkeadilan, dapat tercapai. (bc/isl)