JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memaparkan capaian kinerja penegakan hukum, penyelamatan aset negara, serta optimalisasi penerimaan negara dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi bersama Plt. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana.
Jampidsus menyampaikan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan dampak luas terhadap masyarakat.
“Pendekatan penanganan perkara korupsi telah berkembang dari follow the money menuju follow the impact,” kata Febrie.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya menghitung nilai kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat.
Dalam periode 2020 hingga 2026, Kejaksaan RI mencatat telah menyelesaikan dan mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus sebesar Rp35,005 triliun.
Sementara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, total nilai pengembalian kerugian negara mencapai Rp131,527 triliun.
Beberapa perkara strategis yang telah ditangani Kejaksaan antara lain perkara tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, perkara BTS 4G Kominfo, serta Duta Palma Group.
Di bidang pemulihan aset, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa sejak terbentuk efektif pada akhir 2024, pihaknya terus meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada 2024, BPA menyumbang PNBP sebesar Rp1,439 triliun, meningkat menjadi Rp19,654 triliun pada 2025, dan hingga 24 Juni 2026 tercatat mencapai Rp1,797 triliun.
Untuk tahun 2026, Kejaksaan menargetkan PNBP dari pemulihan aset sebesar Rp3,266 triliun, dengan realisasi sementara sekitar 55 persen.
Dalam penelusuran aset, BPA berhasil menemukan aset milik terpidana Eddy Tansil berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp82,68 miliar.
Sebagian aset telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan disetorkan sebagai PNBP, sementara aset lainnya sedang dipersiapkan untuk proses lelang.
Saat ini BPA juga mengoordinasikan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset senilai sekitar Rp2,09 triliun mendapat pendampingan langsung agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Selain itu, Kejaksaan mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.
Melalui program BPA Fair, Kejaksaan mencatat PNBP sebesar Rp997,3 miliar serta pengembalian kerugian korban sebesar Rp19,12 miliar. Hingga 24 Juni 2026, total pemulihan kerugian korban mencapai Rp20,2 miliar.
Sementara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil memulihkan uang serta aset negara sebesar Rp379,27 triliun.
Negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang dinilai memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Kejaksaan juga menyiapkan program “Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” yang akan digelar pada Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.
Program tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian aset, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam mekanisme lelang negara yang transparan dan akuntabel. (bc/isl)