JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang auditor PT PSMI terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026). Saksi yang dimintai keterangan berinisial Y, yang diketahui menjabat sebagai Auditor PT PSMI.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Keterangan saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebut.
Keterangan resmi mengenai pemeriksaan saksi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis (29/10/2026). (r/isl)
