JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari PT CCM dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial RBJ, KM, dan KW yang berasal dari PT CCM, serta S yang merupakan pihak dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
Pemeriksaan empat saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik JAM PIDSUS untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum menguraikan lebih lanjut materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun dugaan perbuatan yang sedang didalami dalam perkara tersebut. (bc/isl)
