JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM

Hukum12 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2025.

BACA JUGA :  Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,74 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Korupsi PJU Kerinci

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dua saksi yang diperiksa yakni RMA selaku Direksi PT SIL tahun 2020 dan SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA :  Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT HWR

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM tersebut. (bc/isl)