Jamdatun Kenalkan Adhyaksa Chambers di UI, Dorong Penyelesaian Sengketa Publik di Luar Pengadilan

Hukum9 Dilihat

DEPOK – Kejaksaan Agung memperkenalkan Adhyaksa Chambers sebagai fasilitas pendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR). Fasilitas ini dirancang untuk menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang profesional, netral, transparan, dan akuntabel, khususnya perkara yang menyangkut kepentingan negara dan sektor publik.

Konsep tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Academic Engagement Adhyaksa Chambers di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).

Dalam pemaparannya, Narendra menegaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers bukan untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam sistem hukum nasional.

Menurutnya, Adhyaksa Chambers dirancang sebagai hearing facility atau fasilitas pendukung yang menyediakan ruang profesional dan kredibel bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi maupun mekanisme ADR lainnya sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Terduga Teroris Targetkan Bom 2 Tempat Ibadah

“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegasnya di hadapan sivitas akademika Universitas Indonesia.

Ia menjelaskan, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih tertib, profesional, efisien, transparan, dan terukur, tanpa mengesampingkan kompetensi serta kewenangan masing-masing institusi.

Pendekatan ini dinilai penting, terutama dalam menangani sengketa yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik. Sebab, tidak semua persoalan hukum harus berakhir melalui proses litigasi panjang di pengadilan.

Melalui Adhyaksa Chambers, para pihak diharapkan memiliki ruang dialog yang kredibel untuk mengidentifikasi kepentingan hukum, mengendalikan risiko, serta merumuskan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa mengabaikan prinsip legalitas.

BACA JUGA :  Transformasi Penuntutan di Era KUHP-KUHAP Baru, Kejaksaan Dorong Pendekatan Humanis dan Restoratif

“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” ungkap Narendra.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian integral dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang lebih luas, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.

Inisiatif ini juga menjadi implementasi program super prioritas dan agenda game changer Kejaksaan dalam mendorong penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga mengedepankan langkah preventif, solutif, serta pengelolaan risiko hukum (law risk management).

Karena itu, pelibatan kalangan akademisi melalui kegiatan Academic Engagement di Universitas Indonesia dinilai memiliki arti strategis.

Kejaksaan berharap konsep Adhyaksa Chambers mendapatkan penguatan legitimasi akademik, landasan yuridis yang kokoh, desain kelembagaan yang akuntabel, serta tata kelola yang transparan dan terbuka untuk diuji secara objektif oleh para akademisi maupun pakar hukum.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Instalasi di Kabupaten Musi Banyuasin

“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; Sekretaris Jamdatun Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.

Hadir pula sejumlah narasumber, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.; dan Akademisi ADR Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. (bc/isl)