JAMPIDUM Setujui 5 RJ, Salah Satunya Perkara Pencurian Motor di Katingan

Hukum81 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa (11/3/2025).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ari Prabowo bin Undung Tukai (Alm) dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi dimulai pada hari Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, di Masjid Nurul Haq, Jalan Tatas, Desa Telangkah, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah. Sesampainya di Masjid Nurul Haq, Korban memarkirkan motor tersebut di halaman Masjid Nurul Haq dengan keadaan motor kunci masih tercolok di kontak sepeda motor merk Vario warna biru dengan nomor polisi KH 3025 NW milik Korban tersebut.

Setelah itu, Korban melakukan sholat maghrib di dalam Masjid Nurul Haq, kemudian setelah Korban selesai sholat maghrib Korban keluar dari masjid sekitar jam 18.00 WIB dan Korban melihat sepeda motor merk Vario warna biru dengan nomor polisi KH 3025 NW milik Korban tersebut sudah tidak ada atau diambil oleh Tersangka Ari Prabowo bin Undung Tukai (Alm).

BACA JUGA :  Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perkim Sumatera II, Usut Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Lalu Korban mencoba mencari motor dengan pulang ke rumah, Korban mengira bahwa motor tersebut dibawa oleh keponakan Korban namun setelah sampai rumah dan Korban tanya kepada keponakan temyata keponakan Korban tidak membawa motor tersebut.

Selanjutnya Korban kembali lagi ke Masjid Nurul Haq dan bertanya-tanya ke orang-orang sekitar masjid, kemudian pada saat saya bertanya kepada Saksi Sdri.Romnisae Als Mama Keong ternyata Saksi Sdri.Romnisae als Mama Keong sempat melihat bahwa sepeda motor merk Vario warna biru dengan nomor polisi KH 3025 NW milik Korban tersebut dibawa Tersangka untuk pulang ke kampung.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka tersebut mengakibatkan Korban Sudirman bin Sumar mengalami kerugian kurang lebih Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).

BACA JUGA :  MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Teddy Valentino, S.H. serta Jaksa Fasilitator Abdul Aziz Assodiqin, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 11 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 4 perkara lain yaitu:

BACA JUGA :  Wakajati Ikut Rapat Pimpinan Polda Sulawesi Tenggara

1. Tersangka Rudi Bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka Deni Darmansyah Hidayat bin Dayat Hidayat dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Rudi Apriandi bin Yuliansyah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

4. Tersangka Andik Dedi Akanuria als Dedek bin Muhammad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Karimun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.(bc)