JPU Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola PT Pertamina Jilid II Hingga 14 Tahun Penjara

Hukum55 Dilihat

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan terhadap para terdakwa:

1. Alfian Nasution
Mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) dituntut pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Lantik 39 PNS, Tekankan Integritas dan Tri Krama Adhyaksa

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

2. Hanung Budya Yuktyanta
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014) dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta tetap ditahan. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA :  Wawancara Eksklusif Kajati Sila Haholongan: Penegakan Hukum di Babel Sukses Berkat Sinergi Satgas PKH

Untuk uang pengganti, Hanung dituntut membayar Rp5 miliar, dengan ketentuan serupa. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

3. Martin Haendra Nata
Dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Martin diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun apabila harta tidak mencukupi.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam keterangannya menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan perekonomian negara.

“Penuntutan ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola sektor strategis nasional,” ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (bc)