BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa (21/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penanganan kasus kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan seluruh proses penyidikan telah rampung, termasuk pemenuhan petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hendra, penyidik telah melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang dibutuhkan sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan. Salah satu penguatan berkas perkara berasal dari hasil rekonstruksi yang sebelumnya telah digelar.
Pada 2 Juli 2026, Polda Jawa Barat melaksanakan rekonstruksi dengan menghadirkan langsung tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jabar. Rekonstruksi tersebut memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi kejadian, yakni TKP 3, TKP 4, dan TKP 6.
“Dalam rekonstruksi tersebut terungkap sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius. Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” kata Hendra.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR. Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat dan sejumlah gangguan fisik, di antaranya gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta keterbatasan fisik yang membuatnya tidak dapat berjalan secara normal.
Polda Jawa Barat menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap perempuan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mi/isl)