Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Hukum, Nasional19 Dilihat

JAKARTA – Rabu (12/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kedua saksi yang diperiksa berinisal AW selaku Wiraswasta dan AGA selaku Karyawan Swasta PT Bank DBS Indonesia.  

BACA JUGA :  Jaga Kualitas Barbuk dan Barang Rampasan Kendaraan Bermotor, Kejari Badung Kukuhkan Kerja Sama dengan SMK PGRI 2

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka RS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)