Kejari Madina Bersama Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Julita Hasby Nasution

Hukum108 Dilihat

PANYABUNGAN — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melalui Seksi Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution.

Terpidana tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pengamanan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kediamannya yang berada di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Mampu Pulihkan Kepercayaan Publik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Madina dan Tim Intelijen Kejati Sumut.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jupri.

BACA JUGA :  Kajati Lampung Dampingi Bupati Tanggamus Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Tanggamus

Julita Hasby Nasution sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO setelah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita Hasby Nasution dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana berupa 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Dengan diamankannya terpidana, Kejaksaan selanjutnya akan melaksanakan proses sesuai ketentuan hukum untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (r/isl)