JAKARTA – Gaya kepemimpinan baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dinilai membawa pendekatan berbeda dalam penanganan perkara. Minim tampil dan memberikan pernyataan di ruang publik, Kuntadi disebut lebih mengedepankan kerja yang sistematis, terukur, serta berorientasi pada hasil.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai karakter tersebut justru dapat menjadi modal penting bagi Kejaksaan Agung dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Setahu saya Pak Kuntadi itu memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” ujar Boyamin di Jakarta, Senin (1/9/2026).
Salah satu indikasi pendekatan tersebut terlihat dari penanganan dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
Dalam perkara itu, Jampidsus menyita uang senilai Rp401.653.737.496,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.
Menurut Boyamin, langkah tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk mengejar tersangka dan menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga memastikan aset serta kerugian negara dapat dipulihkan.
“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga berhasil menyita itu kan langsung. Tiba-tiba sudah bisa menyita Rp401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” katanya.
Belajar dari Pendekatan Baharuddin Lopa
Boyamin menilai orientasi terhadap pemulihan kerugian negara tersebut mengingatkan pada paradigma penegakan hukum yang pernah diterapkan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
Menurutnya, pemberantasan korupsi semestinya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan negara mendapatkan kembali aset yang hilang akibat tindak pidana.
“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” ujarnya.
TPPU Dinilai Strategis untuk Kejar Aset
Boyamin juga menilai penggunaan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut merupakan langkah strategis, terlebih di tengah pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut dia, instrumen TPPU memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya mengusut tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri aset dan manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejahatan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari jumlah tersangka maupun vonis pidana. Pemulihan aset dan kerugian negara juga menjadi indikator penting.
Selain perkara tata kelola nikel, Jampidsus juga bergerak melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Satgas tersebut berhasil menguasai kembali 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama. Perusahaan tersebut juga terancam dikenai denda sebesar Rp1,473 miliar.
Boyamin menilai langkah tersebut menunjukkan keberanian Jampidsus memasuki sektor sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi besar dan kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan.
“Perkara sumber daya alam membutuhkan keberanian dan ketelitian sekaligus. Ada kepentingan ekonomi yang besar di dalamnya,” tuturnya.
Menurut Boyamin, keberanian memasuki sektor sumber daya alam patut diapresiasi sepanjang dibarengi dengan pengungkapan yang mendalam mengenai modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara.
Kualitas Alat Bukti Jadi Kunci
Boyamin juga mengapresiasi pendekatan Kuntadi yang dinilai tidak terjebak pada banyaknya perkara maupun intensitas pemberitaan.
Menurutnya, kualitas alat bukti dan konstruksi hukum harus menjadi prioritas utama agar perkara yang telah dibangun tidak mudah runtuh ketika diuji di pengadilan.
“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus dokumen ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah nanti bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.
Ia turut menyinggung sejumlah perkara sebelumnya yang sempat memunculkan tudingan kriminalisasi, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim.
Boyamin menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, menurutnya, kualitas konstruksi perkara juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Banyak tuduhan kemarin gedung bundar itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses hukum harus kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” katanya.
Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, Boyamin menilai tantangan terbesar Kuntadi bukan sekadar menyelesaikan perkara-perkara besar, melainkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kecepatan penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan ketepatan konstruksi hukum, kualitas alat bukti, serta transparansi.
“Ini sangat menjadi PR besar bagi Jampidsus sekarang. Dan itu otomatis semuanya: kombinasi antara kecepatan, ketepatan hukum, transparansi sehingga membalikkan marwah Kejaksaan Agung. Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” kata Boyamin. (bc/isl)
