Hukum

Kejari Muna Tahan Tiga Kepala Dinas dan Dua Kontraktor dalam Kasus Korupsi Stadion Motewe

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Motewe yang dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp34 miliar dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Muna.

Tiga tersangka merupakan pejabat kepala dinas, yakni H yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, RR selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta R yang menjabat Kepala Dispora. Sementara dua tersangka lainnya adalah pihak kontraktor, yakni MM sebagai Direktur PT LBS dan N selaku Direktur PT SBG.

Empat tersangka, yaitu H, RR, R, dan MM, langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Raha pada Selasa (24/2/2026). Sedangkan tersangka N sudah lebih dulu menjalani penahanan terkait perkara lain.

Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. Ia menjelaskan, H dan RR pernah menjabat Kadispora sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen pada masa proyek berjalan. Sementara MM dan N merupakan kontraktor pelaksana, dan R menjabat Kadispora pada tahap lanjutan pekerjaan.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Dispora Muna memperoleh anggaran Rp17,5 miliar yang bersumber dari pinjaman pemerintah daerah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Proyek pembangunan kemudian dimenangkan oleh PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,8 miliar.

Namun, penyidik menemukan berbagai pelanggaran, di antaranya pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan, tanpa perencanaan teknis yang memadai, serta melibatkan pihak yang tidak memiliki keahlian dalam penyusunan dokumen proyek. Selain itu, pengawasan dan pengujian hasil pekerjaan juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekerjaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis,” ungkap Indra.

Pada 2023, meskipun proyek belum dilengkapi dokumen perencanaan rinci atau detailed engineering design (DED), pemerintah tetap melanjutkan pembangunan dengan anggaran Rp18,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum. Proyek ini dikerjakan PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,2 miliar.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bahkan ada yang tidak dikerjakan. Kondisi ini berdampak pada kegagalan konstruksi, termasuk runtuhnya sebagian struktur stadion pada Agustus 2024.

“Maka secara teknis bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan tidak aman, tidak andal dan tidak layak dimanfaatkan, sehingga secara teknis telah memenuhi unsur kegagalan bangunan,” jelasnya.

Berdasarkan audit Inspektorat Sulawesi Tenggara, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp15,2 miliar, yang terdiri dari Rp13,3 miliar pada tahap pertama dan Rp1,8 miliar pada tahap kedua.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejari Muna menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. (bc)