DENPASAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan SLD, Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sekitar Rp100 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
SLD kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang hak pengelolaannya berada pada Pemprov Bali.
Bermula dari Kerja Sama Pemanfaatan Aset
Kasus ini bermula pada 2007 ketika Pemprov Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa dengan PT Danau Winata Indah atas tanah aset pemerintah daerah di Jimbaran.
Berdasarkan keterangan Kejati Bali, tanah tersebut semula diperuntukkan bagi pembangunan dan pengelolaan pusat perbelanjaan. Masa kerja sama ditetapkan selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, hingga Oktober 2014, PT Danau Winata Indah disebut belum memenuhi kewajiban pembangunan pusat perbelanjaan sebagaimana diperjanjikan.
Pemprov Bali kemudian memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut. Hasil pengecekan di lokasi juga disebut menemukan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam perjanjian.
Menurut penyidik, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya.
Ajukan Proposal Investasi ke ASABRI
Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah disebut mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT ASABRI (Persero).
Selanjutnya, pada Desember 2015, PT ASABRI menjalin kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel.
Kondotel tersebut direncanakan berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), dengan hak pengelolaan berada pada Pemerintah Provinsi Bali.
Nilai kerja sama pembelian 125 unit tersebut mencapai Rp100 miliar. Menurut Kejati Bali, PT ASABRI telah membayarkan dana tersebut kepada PT Danau Winata Indah.
Namun, penyidik menyatakan 125 unit yang dibeli tersebut tidak pernah diserahkan kepada PT ASABRI hingga perkara ini ditangani Kejati Bali.
Berdasarkan fakta penyidikan sementara, unit yang menjadi objek pembelian tersebut disebut tidak ada sebagaimana objek yang seharusnya diterima PT ASABRI.
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Benar
Dalam perkara ini, penyidik menduga SLD secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT ASABRI.
Dokumen tersebut diduga menjadi bagian dari proses yang membuat PT ASABRI bersedia melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua dengan nilai Rp100 miliar.
Penyidik kini mendalami proses pengajuan investasi, legalitas objek, mekanisme verifikasi dokumen, proses persetujuan investasi, hingga pencairan dana.
Kejati Bali juga masih menelusuri bagaimana objek yang dibeli PT ASABRI tidak kunjung diserahkan, meski pembayaran telah dilakukan.
Periksa Sekitar 30 Saksi
Kejati Bali telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara tersebut. Para saksi berasal dari unsur Pemerintah Provinsi Bali, PT ASABRI, serta pihak perusahaan swasta terkait.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan dan temuan alat bukti.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengurai rangkaian proses transaksi, mulai dari administrasi dan verifikasi dokumen, pengambilan keputusan, penandatanganan perjanjian hingga pencairan dana.
Hak Pengelolaan Tanah Tetap di Pemprov Bali
Kejati Bali menyatakan hak pengelolaan tanah yang menjadi lokasi proyek tetap berada pada Pemerintah Provinsi Bali.
Apabila kerja sama dimulai pada 2007 dan berlangsung selama 30 tahun, masa kerja sama tersebut secara perhitungan akan berakhir pada 2037, sepanjang tidak terdapat perubahan berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, nilai sewa yang dibayarkan PT Danau Winata Indah kepada Pemprov Bali belum diungkap karena proses audit masih berlangsung.
Aspek tersebut menjadi bagian yang turut didalami untuk mengetahui status pemanfaatan aset, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta penerimaan pemerintah daerah.
Dijerat Pasal Tipikor
SLD disangkakan Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan SLD sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Hak tersangka untuk memberikan pembelaan serta asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Kejati Bali menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti.
Perkara ini selanjutnya akan mengurai lebih jauh proses investasi, legalitas objek, penggunaan dokumen, pencairan dana Rp100 miliar, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian 125 unit kondotel tersebut.
