Kejati Jakarta Lantik Tiga Kepala Kejaksaan Negeri

Hukum14 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melantik dan mengambil sumpah tiga kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah Jakarta. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.

Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta Sutikno memimpin pelantikan dan serah terima jabatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kejati Daerah Khusus Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Tiga pejabat yang dilantik yakni Oktafian Syah Effendi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Armen Wijaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Roy Riady sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Kajati Kalbar Lantik Wakajati, Asbin, dan Aspidum, Tekankan Integritas di Era Digital

Sementara itu, tiga pejabat sebelumnya yang menduduki posisi tersebut mendapat penugasan baru di lingkungan Kejaksaan.

Antonius Despinola ditugaskan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Selanjutnya, Marcelo Bellah mendapat amanah sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  7 Tersangka Kasus PT Duta Palma Ajukan Prapid, Ini Jawaban Kejaksaan Agung di Pengadilan

Adapun Syahrul Juaksha Subuki ditugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam arahannya, Sutikno menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan solidaritas dalam menjalankan tugas. Ia juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sutikno meminta para pejabat yang menerima amanah baru segera beradaptasi serta membangun koordinasi dan sinergi dengan seluruh jajaran guna melanjutkan program kerja yang telah berjalan.

BACA JUGA :  Kabadiklat Harli Siregar: Kerja Sama dengan Universitas Brawijaya Investasi Strategis Cetak Doktor Hukum

Serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran dan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (bc/isl)