Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi distribusi semen yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.
Adapun barang yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 m³, dengan rincian komponen sebagai berikut:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut guna menegakkan hukum dan menjaga transparansi dalam pengelolaan distribusi barang strategis di daerah. (bc)