KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN

Hukum11 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (30/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “(Kantor PT Bela Parahyangan yang digeledah) di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.

Ia mengatakan, penyidik menduga PT Bela Parahyangan memiliki praktik-praktik dugaan suap serupa dengan PT Summarecon Tbk. Karenanya, kata dia, penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut. “Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja. Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini,” ucap dia. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Senin (14/9/2026).

BACA JUGA :  Rico Waas Berduka atas Wafatnya Ibrahim bin Nurdin, Sosok Penggerak Mitigasi Bencana Medan

Mereka di antaranya sebagai berikut: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry Orang kepercayaan menteri, Erwin Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

BACA JUGA :  KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik. Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.

BACA JUGA :  Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Tiga Perkara Korupsi, KPK Tahan Tiga Orang

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. “Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik.

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. “Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik. (bc/isl)