Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Kajati Sulsel Terima Kunjungan Koordinasi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan

Hukum8 Dilihat

MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Selatan, Rabu (28/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Sulsel tersebut membahas penguatan sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Hernowo Sugiastanto. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Ashari, Kepala Lapas Kelas I Makassar Gumilar Budirahayu, serta Kepala Rutan Kelas I Makassar Yohanes Dias Santoyo.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Ikuti Rakor Persiapan Pembangunan RUPBASAN Kejaksaan RI

Kunjungan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, khususnya dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

Sejumlah hal strategis menjadi perhatian dalam pertemuan itu, antara lain penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), kelancaran administrasi penanganan tahanan, serta optimalisasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana.

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyambut positif kunjungan tersebut dan mengapresiasi upaya Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel dalam memperkuat komunikasi serta koordinasi antarlembaga.

BACA JUGA :  JAM PIDSUS Periksa Kepala Teknik Tambang PT CNI dalam Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Nikel

Menurutnya, sinergi yang baik antara kejaksaan dan jajaran pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komunikasi dan sinergi yang solid antara pihak penuntut umum dengan pihak rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sangat krusial guna memastikan tidak ada kendala teknis di lapangan, memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Sulawesi Selatan,” kata Muhammad Syarifuddin.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Tipikor, Buktikan Keseriusan Berantas Korupsi

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan hubungan kerja antara Kejati Sulsel dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel semakin kuat, terutama dalam mendukung kelancaran administrasi perkara, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.

Sinergi berkelanjutan antarlembaga penegak hukum dan jajaran pemasyarakatan diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana terpadu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.