Jakarta— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) terhadap seorang saksi yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Saksi yang diperiksa yakni AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI. Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020.
Pemeriksaan terhadap AC merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, proses penyidikan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020. (bc/isl)
