JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (19/8/2026).
Buronan tersebut, Tengku Muhammad Nasir (66), diamankan di Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Tengku Muhammad Nasir merupakan mantan PNS pada Dinas Perhubungan Dumai dan terpidana dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang bersumber dari pungutan retribusi Terminal Barang.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan retribusi Terminal Barang oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000, dengan ketentuan subsidair satu tahun.
Saat diamankan, Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. (bc/isl)
