Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Hukum8 Dilihat

Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Pada Rabu (23/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 hingga 2026.

BACA JUGA :  Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita 90 Bundel Dokumen Terkait Dugaan Korupsi

“Dua orang saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2026).

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Operator Desa Korupsi Uang Negara

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.

Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025 sampai dengan 2026.

BACA JUGA :  Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Lima Saksi Terkait Tata Kelola MBG di BGN

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara tersebut. (bc/isl)