Jakarta — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026).
Kedua saksi yang diperiksa yakni FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (23/9/2026).
Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memperoleh informasi dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
