Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Tata Kelola Nikel, Sita Uang Tunai Rp11,795 Miliar

Hukum6 Dilihat

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis (5/11/2026), penyidik menemukan sejumlah dokumen perusahaan, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai total Rp11,795 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS dengan didampingi Tim Digital Forensik. Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Adapun lokasi tersebut terdiri atas rumah di Kecamatan Cilandak, kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower Central Park, serta dua kantor PT DDR yang masing-masing berada di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

BACA JUGA :  Edarkan dan Pakai Narkoba, Dua Residivis Ditangkap

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, seorang berinisial AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel, yakni PT BSJ dengan luas IUP 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ melalui holding PT DAA bersama LEI.

Penyidik mengungkapkan, IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut diduga tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, berdasarkan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, permohonan kedua perusahaan tersebut disebut telah ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.

BACA JUGA :  Jampidum Setujui Rehabilitasi 4 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Melalui Restorative Justice

Namun, diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara sehingga keputusan penolakan tersebut dicabut.

Selain itu, pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Manipulasi tersebut diduga memungkinkan perusahaan-perusahaan terkait tetap menjalankan kegiatan pertambangan nikel secara melawan hukum.

Akibat perbuatan tersebut, korporasi diduga memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Temukan Uang Tunai Rp11,795 Miliar dan Barang Bukti Elektronik

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi MBG

Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta atau total Rp11,795 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam beberapa koper dan tas yang disimpan di salah satu ruangan kantor perusahaan.

Dokumen yang diamankan berkaitan dengan aktivitas serta transaksi perusahaan dalam operasional lima perusahaan dengan pihak-pihak terafiliasi.

Di sejumlah lokasi penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan terkait guna mendalami keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (r/isl)