Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG Terkait Dugaan Korupsi MBG

Hukum7 Dilihat

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (24/8/2026).

Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, mulai dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga supplier ompreng.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA :  Wakajati Ikut Rapat Pimpinan Polda Sulawesi Tenggara

Pemeriksaan terhadap supplier ompreng dan sejumlah mitra SPPG tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi, termasuk dugaan keterkaitan mereka dengan perkara yang tengah disidik.

BACA JUGA :  JAM Intel Kawal Proyek Strategis Nasional 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp5,17 Triliun

Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

“Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang.

Kejagung Sudah Periksa Puluhan Saksi

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8/2026), Kejagung juga memeriksa enam saksi. Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang yang berstatus sebagai staf dan aparatur sipil negara (ASN) di BGN.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat

Salah satu tersangka terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, salah satu nama yang paling menonjol dalam perkara ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.

Dadan diduga memiliki peran sentral dalam perkara dugaan korupsi program MBG, termasuk dugaan suap dalam penentuan titik SPPG.

Meski sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. (bc/isl)