Eks Gedung Bank BHS Terjual Rp12,39 Miliar, Kejaksaan Lanjutkan Pemulihan Kerugian Negara

Hukum9 Dilihat

Jakarta — Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan Kutipan Risalah Lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Aset atas nama terpidana Eko Edi Putranto tersebut telah terjual melalui lelang dengan nilai Rp12.396.028.000.

Serah terima Kutipan Risalah Lelang dilaksanakan  Rabu (23/9/2026),  pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya No. 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Aset yang dilelang berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126 atas nama terpidana Eko Edi Putranto. Properti tersebut beralamat di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Pelaku Penikaman Tak Kunjung Ditangkap, Korban Minta Propam Polda Periksa Kapolsek Siantar Timur

Penjualan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara akibat perkara penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

Perkara tersebut bermula pada periode 1992 hingga 1996. Dalam perkara itu, terpidana I Hendra Rahardja dan terpidana II Eko Edi Putranto, yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), bersama terpidana III Herny Kojongian selaku mantan Direktur PT BHS, dinyatakan telah menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana KLBI.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan 'Sikat' Komplotan Pelaku Pemalsuan STNK

Dana KLBI tersebut kemudian disalurkan kepada enam perusahaan yang tergabung dalam grup PT BHS. Akibatnya, dana tersebut menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Kondisi tersebut turut menyebabkan PT BHS dilikuidasi pada 1 November 1997.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara c.q. Bank Indonesia disebut mencapai Rp2.650.857.000.000.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.

BACA JUGA :  Kejagung Tegaskan Hibah Pemda untuk Kejaksaan Sah Selama Digunakan bagi Pelayanan Publik

Untuk melaksanakan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset eks Gedung Bank BHS yang tercatat atas nama terpidana Eko Edi Putranto. Aset selanjutnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hingga akhirnya terjual dan diserahterimakan kepada pemenang lelang.

Kejaksaan melalui BPA menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan aset yang masih dapat dieksekusi sebagai bagian dari pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.