SAMARINDA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Timur.
Buronan bernama Sarpius bin Embung, 46 tahun, diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek Rp505,1 juta. Saat itu, Sarpius menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Saat diamankan, Sarpius bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih berkeliaran dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, (bc/isl)
